PERMENKES APOTEK RAKYAT

PERMENKES 284/MENKES/SK/ III/2007 TENTANG APOTEK RAKYAT

Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh obat dan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian perlu dibuka kesempatan pengembangan Pedagang Eceran Obat menjadi Apotek Rakyat
a. Bahwa agar Apotek Rakyat dapat memberikan pelayanan kefarmasian dengan baik maka perlu mengatur pengelolan Apotek Rakyat dengan Peraturan Menteri

Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Tahun 26 Tahun 1966 Tentang Apotek sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomer 25 Tahun 1966 tentang Apotek.
2. Peraturaan Pemerintah Nomer 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lemabaran Negara Tahun 1998 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara nomor 3781 3. Permenkes Nomor 1747/Menkes/ Per/XII/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota.

Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas akses masyarakat dalam memperoleh obat dan untuk meningkatkan pelayanan kefarmasian perlu dibuka kesempatan pengembangan Pedagang Eceran Obat menjadi Apotek Rakyat
a. Bahwa agar Apotek Rakyat dapat memberikan pelayanan kefarmasian
dengan baik maka perlu mengatur pengelolan Apotek Rakyat dengan Peraturan Menteri

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Tahun 26 Tahun 1966 Tentang Apotek sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomer 25 Tahun 1966 tentang Apotek.
2. Peraturaan Pemerintah Nomer 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lemabaran Negara Tahun 1998 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara nomor 3781
3. Permenkes Nomor 1747/Menkes/ Per/XII/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar
Pelayanan Bidang Kesehatan di Kabupaten Kota.
Dalam peraturan ini yang dimaksud :

1. Apotek Rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian di mana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
2. Apoteker adalah sarjana farmasi yang lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan pearturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
3. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
4. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralat yang diperlukan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
5. Resep adalah permintaan tertulis dari dr, drg, drh kepada apoteker untuk menyediakan obat dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) adalah bentuk pelayanan dan tanggungjawab langsung dalam pelayanan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas
hidup pasien.
7. Dinas kesehatan adalah Dinkes Prop, Kab/Kota di mana Apotek Rakyat berada.

Pasal 2

Pengaturan Apotek Rakyat bertujuan untuk :
(1). Memberikan pedoman kepada toko obat yang ingin meningkatkan pelayan dan status usahanya menjadi Apotek Rakyat.
(2). Pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang ingin mendirikan Apotek Rakyat
(3). Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar.

Pasal 3
(1). Setiap orang atau badan usaha dapat mendirikan Apotek Rakyat.
(2). Apotek Rakyat sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/Kota setempat.
(3). Untuk memperoleh izin Apotek Rakyat tidak dipungut biaya.
(4). Tata cara memperoleh izin Apotek Rakyat sebagaimana terlampir dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 4
(1). Pedagang Eceran Obat dapat merubah statusnya menjadi Apotek Rakyat sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
(2). Pedagang Eceran Obat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat merupakan 1
(satu) atau gabungan dan paling banyak 4 (empat) Pedagang Eceran Obat.
(3). Apabila perubahan status dari Pedagang Eceran Obat menjadi Apotek Rakyat merupakan gabungan dari beberapa Pedagang Eceran Obat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus :
a. Mempunyai ikatan kerjasama dalam bentuk badan usaha atau bentuk lainnya, dan
b. Letak lokasi Pedagang Eceran Obat berdampingan yang memungkinkan di bawah satu pengelolaan.

Pasal 5
(1). Apotek Rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generik.
(2). Apotek Rakyat dilarang menyediakan Narkotika dan Psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah besar.

Pasal 6
(1). Setiap Apotek Rakyat harus memiliki (1) satu orang apoteker sebagai penanggungjawab dan dapat dibantu oleh asisten apoteker.
(2). Apoteker dan asisten apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar profesi masing-masing.

Pasal 7
(1). Apotek Rakyat harus memenuhi standar dan persyaratan.
(2). Standar dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam lampiran peraturan ini.

Pasal 8
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan Organisasi Profesi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Pasal 9
(1). Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Apotek Rakyat yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini akan dikenakan tindakan administratif.
(2). Tindakan administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pencabutan izin.

Pasal 10
(1). Pedagang Eceran Obat yang statusnya sudah berubah menjadi Apotek Sederhana dianggap telah menjadi Apotek Rakyat.
(2). Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus mengganti izin Apotek sederhana sebagaimana dimaksud ayat (1) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya peraturan Menteri ini tanpa dipungut biaya.
Pasal 11 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Maret 2007

MENTERI KESEHATAN

Dr.dr. Siti Fadilah Supari Sp.JP(K)

Lampiran Permenkes No.284/MENKES/ SK/III/2007 Tentang Apotek Rakyat Standar dan persyaratan Apotek Rakyat

I. KETENAGAKERJAAN
Apotek rakyat hrs mmiliki seorang apoteker sbg penanggung jawab dan dpt dibantu oleh asisten apoteker

II. SARANA DAN PRASARANA

1. Komoditi
Apotek Rakyat dpt mnyimpan dan mnyerahkan obat-obatan yang termasuk golongn obat keras, obat bebas terbatas, obat bebas dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

2. Lemari Obat
Lemari obat harus dapat melindungi obat yang tersimpan di dalamnya dari pencemaran, pencurian dan penyalahgunaan.

3. Lingkungan
Apotek rakyat harus dapat dgn mudah diakses oleh anggota masyarakat dan memiliki papan nama sbg apotek rakyat yg dpt dilihat dgn jelas yg berisi antara lain:
Nama apotek rakyat, nama apoteker penanggungjawab dan nomor ijin apotek rakyat.
Lingkungan apotek rakyat harus dapat dijaga kebersihannyabebas dari hewan pengerat, serangga/pest dan memiliki suplai listrik yang cukup untuk menjalankan kegiatannya serta lemari pendingin apabila diperlukan.
Bangunan apotek rakyat harus dapat menjamin obat atau perbekalan kesehatan di dalamnya dari pencemaran dan atau kerusakan akibat debu, kelembaban dan cuaca.

4. Kepemilikan Sarana
Sarana apotek rakyat dapat merupakan milik sendiri/sewa/ kontrak

III.
PENGELOLAAN
Pengelolaan persediaan obat dan perbekalan kesehatan dilaku kan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku meli puti perencanaan, pengadaan dan penyimpanan. Pengeluaran obat memakai sisten FIFO dan FEFO.

1. Perencanaan
Dlm membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan :
a. Pola penyakit
b. Kemampuan masyarakat
c. Budaya masyarakat.

2. Pengadaan
Utk mnjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi.

3. Penyimpanan
a. Obat/ bhn obat hrs disimpan dlm wadah asli dari pabrik, dlm hal pengecualian atau darurat dmna isi dipindahkan dlmwadah lain harus dicegah tjdnya kontaminasi dan hrs ditulis informasi yg jelas pada wadah baru, wadah sekurang-kurangnya memuat No.Batch dan Tanggal daluwarsa
b. Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yg  sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan.

4. Admisnistrasi
a. Pengarsipan resep sesuai dg peraturan perundangan yg berlaku
b. Pencatatan jumlah obat dan perbekalan kesehatan yg masuk dan keluar (Kartu Stock).

IV. PELAYANAN
1. Pelayanan resep
a. Skrining resep, apotek melakukan skrining rerep melalui :
1. Persyaratan administrasif : Nama, SIP dan alamat dr; Tgl penulisan resep; Tanda tangan/paraf dokter penulis resep; Nama, alamat,jenis kelamin dan BB pasien;
Nama obat, potensi, dosis, jumlah yg diminta;Cara pemakain yang jelas; dan Informasi lainnya.
2. Kesesuaian farmasetik: Bentuk sdiaan, dosis, potensi, stabili tas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.

3. Pertimbangan Klinis: adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (jenis,durasi, jumlah DLL).Jika ada keraguan thd resep hendaknya dikonsultasikan pd dokter penulis resep dg mem berikan pertimbangan dan alternatif seperlunya, bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
b. Penyiapan Obat
1. Etiket : etiket harus jelas dan dapat dibaca
2. Kemasan Obat yg diserahkan : Obat hendaknya dikemas rapi dalam kemasan yg cocok sehingga terjaga kualitasnya.

2. Penyerahan
Obat Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker atau asisten apoteker disertai dg pemberian informasi obat.

V. TATA CARA MEMPEROLEH IZIN
Sama persis seperti pd Kepmenkes No.1332/Menkes/
SK/X/2002

Lamp : BERITA ACARA PEMRIKSAAN APOTEK (RAKYAT)
HASIL PEMERIKSAAN

I. BANGUNAN
1. Sarana : sama
2. Bangunan :
APT : Minimal memiliki ruang2 khusus utk :
1) ruang peracikan, Ruang admin dan kamar kerja Apt, WC
APR : Minimal memiliki ruang utk pelayanan kefarmasian dan penyimpanan obat

3. Kelengkapan bangunan apotek :
APT : Sumber air, penerangan, alat pemadam kebakaran, ventilasi, sanitasi.: harus memenuhi ketentuan kualitatif dan kuantitatif
APR : Hanya penerangan saja!

4. Papan Nama : Sama

II. PERLENGKAPAN
1. Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan :
II. PERLENGKAPAN
1. Alat pembuatan, pengolahan dan peracikan :
APT : Minimal 2 set timbangan (gr dan mg) dan sdh ditera
APR : TIDAK ADA.
2. Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi :
APT : Lemari dan rak pnyimpanan obat;lemari pendingin (min 1), Lemari utk Narkotoka dan psikotropika.
APR : Lemari dan rak utk mnyimpan obat, lemari pendingin (jika diperlukan), yg lain TIDAK ADA
3. Wadah pengemas dan pembungkus : SAMA
4. Alat Administrasi :
APT : Blangko SP, kartu stok, Copy R/,faktur dan nota;Register- SP-form
laporan Narkotika
APR: Blangko SP,kartu stok, Copy R/,faktur dan nota
5. APT : Buku standar yg wajib (FI),kumpulan per UU ttg apotek
APR : Buku standar DARI kumpulan perUU yg berhub dg apotek

III. Tenaga Kesehatan:
APT : APA,Pendamping, AA;
APR : APARakyat, AA

Tinggalkan komentar